Jumat, 21 Juli 2017

Mengapa Kiyai Ma'ruf Amin Berubah Sikap terhadap Perppu Ormas ???

Setelah pemerintah mengeluarkan Perppu tentang Ormas No 2 tahun 2017 dan selanjutnya menuai protes dari berbagai kalangan, maka kiyai Ma'ruf Amin sebagai ketua MUI dan Rais Am PBNU berusaha meyakinkan kepada umat bahwa Perppu Ormas tidak akan membuat pemerintah repressip, intinya secara pribadi  mendukung, meskipun secara organisasi baik MUI atau NU belum menentukan sikap secara resmi.

Namun belum seminggu kiyai Ma'ruf Amin berubah sikap, menurut saya mengejutkan, yaitu mengingatkan  agar pemerintah tidak berbuat sewenang wenang dalam membubarkan Ormas.

Mencermati perubahan sikap kiyai Maruf Amin ini, maka muncul berbagai sepikulasi ;

Pertama, Mungkin kiyai Ma'ruf Amin mulai mempercayai spikulasi dari berbagai pihak bahwa asbabun nuzul Perppu Ormas dikeluarkan adalah didorongan dari pihak pihak yang balas dendam atas kekalahan dalam pilkada DKI dengan kedok untuk menjaga ideologi Pancasila, karena itu kiyai Ma'ruf bicara lantang dan setengah mengancam agar pemerintah tidak sembarangan membubarkan Ormas.

Kedua, Kiyai Ma'ruf Amin mulai menyadari bahwa Perppu Ormas ternyata tidak hanya untuk HTI, tetapi melebar kemana mana sebagaimana artikel prof Mahfud Md, bahwa *Perppu Ormas ini pemerintah bisa dengan mudah membubarkan semua Ormas termasuk NU, Muhammadiyah* bahkan MUI sendiri bisa dengan mudah di bubarkan, apalagi belakangan ini *telah muncul desakan dari berbagai kalangan khususnya Ahoker agar MUI dibubarkan karena fatwanya telah menyebabkan kegaduhan dan kekerasan bahkan konflik di masyarakat*.

Ketiga, kiyai Ma'ruf nampaknya menyadari bahwa Perppu Ormas yang  menghukum orang tanpa melalui proses pengadilan, adalah *bertentangan dengan ajaran Islam* dan jika ada masyarakat memintak fatwa ke MUI, maka dipastikan akan keluar fatwa bahwa *Perppu tentang Ormas ini hukumnya HARAM*, sebab dalam ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran, alhadist dan kitab kitab fiqih, telah jelas dan bahkan menjadi *ijmak ulama* tidak membenarkan menghukum orang tanpa melalui proses pengadilan, hal ini didasarkan pada sebuah hadits nabi SAW;
.*.البينة علي المدعي واليمين علي من انكره....
Hadist ini jelas memberi ruang pada pihak tertuduh membela diri, karena itu dalam kitab fiqih ada bab khusus tentang *alqadha* yaitu bab tentang peradilan, didalamnya ada ketentuan *tidak boleh menghukum tanpa proses pengadilan*

Keempat, kiyai Ma'ruf mulai memahami bahwa *Perppu Ormas bertentangan dg konstitusi, demokrasi, melanggar HAM*, dan memberi peluang pemerintah besikap otoriter, sebagaimana ilustrasi prof Makhfud Md, .."sekarang memang pemerintah lagi dekat dengan NU dan Muhammadiyah, tapi jika berubah sikap, maka dengan muda pemerintah membubarkannya, intinya Perppu Ormas melebar kemana mana, tidak hanya HTI.

Kelima, kiyai Ma'ruf Amin nampaknya mulai menyadari bahwa Perppu Ormas berpotensi memecah belah umat Islam, karena itu beliau mulai lantang mengkritisi perppu ini, dan mengingatkan agar pemerintah tidak sewenang wenang membubarkan ormas karena bisa memicu gesekan umat dibawa.

Ke Enam, kiyai Ma'ruf mulai menyadari bahwa *Perppu Ormas yang ketentuannya menghukum anggota organisasinya adalah bertentangan dengan ajaran Islam*, sebab ketika fathul Makkah Nabi Muhammad SAW tidak membenarkan menghukum masyarakat Makkah ketika itu meskipun terlibat dalam kelompok penentangan, onar dan bahkan kekersan terhadap umat Islam, tetapi nabi hanya menghukum elit elitnya saja yaitu orang yang berperan sebagai provokator, sedangkan anggotanya tidak dihukum.

Demikian berbagai kemungkinan mengapa kiyai Maruf Amin mulai kritis terhadap Perppu, karena *dalam tinjuan syar'i , konstitusi, HAM ternyata Perppu Ormas itu bermasalah*

Wallahu 'alam bishowab

Mukhlas Syarkun
Jakarta, 20/7/2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar